Sarana Hubungan Industrial (Industrial Relations Instrument)

Posted: January 19, 2016 by Rere Harahap in Uncategorized

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16:

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelakudalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3 fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial:

  1. Fungsi  Pemerintah :

Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan                     terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.  Fungsi  Pekerja/Serikat Pekerja :

Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,                         menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut                               memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

3. Fungsi Pengusaha :

Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan            pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

I. Tujuan Hubungan Industrial

Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di  perusahaan.

II. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:

  1. Serikat pekerja/serikat buruh (Trade Union/Labor Union)

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  1. Organisasi pengusaha (Trade Employers)

Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

  1. Lembaga kerjasama bipartit (Bipartite Cooperation Body)

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

  1. Lembaga kerjasama tripartite (Tripartite Cooperation Body)

 

Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:

  1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
  2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

  1. Peraturan Perusahaan (Company Regulations)

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

  1. Perjanjian kerja bersama (Collective Labor Agreements)

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  1. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Labor Law)

Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

  1. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Industrial Relations Dispute Settlement)

Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Leave a comment