Archive for January, 2016

Perselisihan Hubungan Industrial

Posted: January 28, 2016 by Rere Harahap in Uncategorized

Dengan telah dituangkannya secara tertulis kepentingan-kepentingan pengusaha dengan pekerja/buruh di peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga para pihak mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepentingan tersebut. Lantas bagaimana jika kepentingan itu dilangggar oleh pihak lain? Misalnya, pekerja/buruh telah bekerja melebihi jam kerja normal, tetapi pengusaha secara sengaja tidak membayar upah kerja lembur yang sudah diperjanjikan atau pekerja/buruh berhenti bekerja padahal masih memiliki waktu kontrak yang masih berjalan. Maka pada saat itu suatu terjadi perselisihan hubungan industrial.

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  1. Perselisihan Hak

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh:

  • Upah lembur tidak dibayar
  • Tidak memperoleh waktu istirahat dan cuti sesuai
  • Tidak mendapatkan  jaminan kesehatan
  • Dilarang mengikuti organisasi pekerja.buruh
  • Dilarang melakukan mogok kerja padahal sudah mengikuti prosedur
  • dll.
  1. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh:

  • Perubahan jenis pekerjaan
  • Perubahan waktu kerja
  • Perubahan upah
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Contoh:

  • pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja/buruh menikah;
  • pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  1. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.

perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Contoh:

  • dualisme kepemimpinan serikat pekerja

Sumber: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16:

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelakudalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3 fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial:

  1. Fungsi  Pemerintah :

Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan                     terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2.  Fungsi  Pekerja/Serikat Pekerja :

Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,                         menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut                               memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

3. Fungsi Pengusaha :

Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan            pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

I. Tujuan Hubungan Industrial

Mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan di  perusahaan.

II. Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:

  1. Serikat pekerja/serikat buruh (Trade Union/Labor Union)

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  1. Organisasi pengusaha (Trade Employers)

Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan wakil pimpinan perusahaan-perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan Pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.

  1. Lembaga kerjasama bipartit (Bipartite Cooperation Body)

Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

  1. Lembaga kerjasama tripartite (Tripartite Cooperation Body)

 

Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari:

  1. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
  2. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

 

  1. Peraturan Perusahaan (Company Regulations)

Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

  1. Perjanjian kerja bersama (Collective Labor Agreements)

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  1. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan (Labor Law)

Peraturan-perundangan ketenagakerjaan pada dasarnya mencakup ketentuan sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja. Peraturan selama bekerja mencakup ketentuan jam kerja dan istirahat, pengupahan, perlindungan, penyelesaian perselisihan industrial dan lain-lain.

  1. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Industrial Relations Dispute Settlement)

Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ditulisan saya sebelumnya telah mengulas Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI) Pada Sektor Usaha Tertentu. Kali ini saya akan mengulas waktu lembur pada sektor usaha tertentu. Apakah WKWI tersebut tidak mendapatkan lembur? Darimana dasar perhitungan waktu lembur tersebut? Untuk menjawab hal tersebut mari kita uraikan Pasal 77 dan 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dari uraian ini akan ditemukan benang merahnya.

Pasal 77

(1)            Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2)            Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3)            Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

(4)            Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 78

(1)            Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2)            Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3)            Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4)            Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Atas dasar amanat UU No.13 Tahun 2003 tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. yang mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu menetapkan keputusan (ruang lingkup pembahasan hanya pada upah kerja lembur) sebagai berikut:

 

  1. Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.

 

Pasal 7

Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b link, dan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.

 

Cara perhitungan kerja lembur: link

 

Pasal 8

Dalam hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n link, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, wajib membayar upah kerja lembur setelah  7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Waktu Kerja Upah Kerja Lembur / hari
1 9 Jam 1 hari 3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam
2 10 Jam 1 hari 5 1/2 (lima setengah) x upah sejam
3 11 Jam 1 hari  7 1/2 (tujuh setengah) x upah sejam

 

Contoh 1:

 

Dik:

Upah              = Upah pokok + Tunjangan tetap = Rp. 3.000.000,-

Upah sejam   = 1/173 x Rp. 3.000.000,-                = Rp. 17.341,-

 

 

 

Dit:

Cara perhitungan lembur waktu kerja 9 jam 1 hari?

 

Jwb:

3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam = 3 ½ x Rp. 17.341,- = Rp. 60.694/hari

 

 

  1. Permenkertrans No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

 

Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan:

  1. Waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003.
  2. Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

 

Perusahaan yang menggunakan periode waktu kerja pada huruf b, wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Waktu Kerja Upah Kerja Lembur / hari
1 9 Jam 1 hari 3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam
2 10 Jam 1 hari 5 1/2 (lima setengah) x upah sejam
3 11 Jam 1 hari 7 1/2 (tujuh setengah) x upah sejam
4 12 Jam 1 hari 9 1/2 (sembilan setengah) x upah sejam

 

Contoh 2:

 

Dik:

Upah              = Upah pokok + Tunjangan tetap = Rp. 3.000.000,-

Upah sejam   = 1/173 x Rp. 3.000.000,-                = Rp. 17.341,-

 

Dit:

Cara perhitungan lembur waktu kerja 12 jam 1 hari?

 

Jwb:

9 ½ (sembilan setengah) x upah sejam = 9 ½ x Rp. 17.341,- = Rp. 164.740/hari

 

 

 

 

  1. Permenkertrans No. 11 Tahun 2010 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

 

Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional sebagai berikut: link

Perusahaan yang menggunakan waktu kerja tersebut wajib, membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Jenis Kerja Upah Kerja Lembur Setalah 7 Jam
1 Hari kerja biasa 1) 1 1/2 (satu setengah) x upah sejam
2) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam
2 Hari libur resmi 1) untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam
2) untuk jam  kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam  dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
3) untuk jam  kerja kedua setelah  (tujuh) jam  dibayar 4 (empat) kali upah sejam

 

Contoh 3: link

 

Semoga tulisan ini bermanfaat, dari yang tidak tahu menjadi tahu cara melakukan perhitungan upah kerja lembur pada sektor usaha tertentu.

 

 

Sumber:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
  • Permenkertrans No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
  • Permenkertrans No. 11 Tahun 2010 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2016

Posted: January 13, 2016 by Rere Harahap in Uncategorized

UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (Peraturan Upah Minimum):

  1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Upah Minimum mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP.

Selain itu, Pasal 13 (diubah menjadi Pasal 12) ayat (2) Peraturan Upah Minimum, mengatakan bahwa dalam hal di daerah sudah ada penetapan UMK perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Berikut Data UMP 2016 di seluruh provinsi telah dirilis Kemenaker:

NO

DAERAH UMP KENAIKAN NO. SURAT

TANGGAL SURAT

PROVINSI

(RP.)

(%)

1

BALI 1.807.600 11.5 Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015

06 Nopember 2015

2

BANGKA BELITUNG 2.341.500 11.5 SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015

13 Nopember 2015

3

BANTEN 1.784.000 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015

30 Oktober 2015

4

BENGKULU 1.605.000 11.5 Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 28 Oktober 2015
5 DKI JAKARTA 3.100.000 14.81 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015

30 Oktober 2015

6

GORONTALO 1.875.000 17.19 Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015

29 Oktober 2015

7

JAMBI 1.906.650 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015

30 Oktober 2015

8

JAWA BARAT  2.250.000 Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015

01 Nopember 2015

9

KALIMANTAN BARAT 1.739.400 11.5

SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015

29 Oktober 2015

10

KALIMANTAN SELATAN 2.085.050 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 30 Oktober 2015
11 KALIMANTAN TENGAH 2.057.550 8.5 Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015

14 Agustus 2015

12

KALIMANTAN TIMUR 2.161.253 6.67 Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 01 Nopember 2015

13

KALIMANTAN UTARA 2.175.340 7.36 SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015

29 Oktober 2015

14 KEPULAUAN RIAU 2.178.710 11,5 SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015

28 Oktober 2015

15

LAMPUNG 1.763.000 11.51 Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 11 Nopember 2015
16 MALUKU 1.775.000 7.58 SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015

22 Oktober 2015

17

MALUKU UTARA 1.681.266 6.57 Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 02 Nopember 2015
18 NAD 2.118.500 11.5 Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015

30 Oktober 2015

19

NUSA TENGGARA BARAT (NTB) 1.482.950 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 30 Oktober 2015
20 NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) 1.425.000 14

Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015

29 Oktober 2015

21

PAPUA 2.435.000 11.03 Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 30 Nopember 2015
22 PAPUA BARAT 2.237.000 11.02 SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015

22 Oktober 2015

23

RIAU 2.095.000 11.5 SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015

30 Oktober 2015

24

SULAWESI BARAT 1.864.000 12.59 SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015

26 Oktober 2015

25

SULAWESI SELATAN 2,250,000 12.5 Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015

12 Nopember 2015

26

SULAWESI TENGAH 1.670.000 11.33 SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015

19 Oktober 2015

27

SULAWESI TENGGARA 1.850.000 11.99 SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 17 Nopember 2015
28 SULAWESI UTARA 2.400.000 11.63 Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015

30 Oktober 2015

29

SUMATERA BARAT 1.800.725 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 30 Oktober 2015
30 SUMATERA SELATAN  2.206.000 11.73 Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015

24 Nopember 2015

31

SUMATERA UTARA 1.811.875 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015

9 Nopember 2015

Sumber:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum
  • Surat Keputusan dan/atau Peraturan Menteri tentang Upah Minimum Propinsi

 

Begitu tergesa-gesanya seseorang dalam menjawab pertanyaan: berapa lembur saya per jam? apakah cuti saya dipotong apabila tidak masuk kerja pada hari libur resmi?. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan benar namun tidak tepat. Hal ini disebabkan dijawab tanpa membedakan jenis usahanya terlebih dahulu, apakah Non Sektor Usaha atau Sektor Usaha Tertentu.

Berikut adalah perbedaan WKWI pada non sektor usaha  dengan sektor usaha tertentu:

WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT

  1. WAKTU KERJA
  • Non Sektor Usaha.

Waktu kerja adalah waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

  • Sektor Usaha Tertentu.

Waktu kerja adalah waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pada satu periode tertentu. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai ketentuan waktu kerja baru ada 3 (tiga) peraturan, yaitu:

    • Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu (Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003)

 

No. Jam Kerja   / Hari Jam Kerja  /  Minggu Waktu Kerja
 / Minggu   / Periode

1

7

40 6 hari kerja

2

8 40 5 hari kerja

3

9 45

5 hari kerja

4

10 50 5 hari kerja

5

11 55

5 hari kerja

6

9 63

7 hari kerja

7

10 70

7 hari kerja

8

11 77 7 hari kerja

9

9 90

10 hari kerja

10

10 100

10 hari kerja

11

11 110

10 hari kerja

12

9 126

14 hari kerja

13

10 140

14 hari kerja

14 11 154

14 hari kerja

 

  • Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu (Permenkertrans No. 15 Tahun 2005)

Selain diatur Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 juga menentukan periode kerja, sbb:

Jam Kerja   / Hari Waktu Kerja  /  Periode
12 Maksimal 10 minggu berturut-turut

 

  • Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu (Permenkertrans No. 11 Tahun 2010)

Jam Kerja   / Hari

Waktu Kerja  /  Periode

Maks. 12

3 minggu berturut-turut

Maks. 12

4 minggu berturut-turut

 

  1. WAKTU ISTIRAHAT
  • Non Sektor Usaha

WAKTU KERJA

WAKTU ISTIRAHAT

KETERANGAN

7 Jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu terus menerus

1 hari

8 Jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu terus menerus

2 hari

 

  • Sektor Usaha Tertentu
  • Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
WAKTU KERJA WAKTU ISTIRAHAT KETERANGAN

7 Jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu terus menerus

1 hari

8 Jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu terus menerus

2 hari

Maksimal 14 hari kerja terus menerus

Min. 5 hari waktu istirahat 2 : 1

 

  • Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

WAKTU KERJA

WAKTU ISTIRAHAT

Maksimal 10 minggu berturut-turut

2 minggu

dan

2 minggu berturut-turut / periode kerja

1 hari

 

  • Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

WAKTU KERJA

WAKTU ISTIRAHAT

3 minggu berturut-turut

4 hari

4 minggu berturut-turut

5 hari

2 minggu berturut-turut / periode kerja

1 hari

Terdapat WKWI yang bervariasi pada Sektor Usaha Tertentu, sehingga memberikan kemudahan antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk menentukan waktu mana yang sesuai untuk kebutuhan operasional perusahaan.

 

Sumber:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
  • Permenkertrans No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
  • Permenkertrans No. 11 Tahun 2010 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu