Dengan telah dituangkannya secara tertulis kepentingan-kepentingan pengusaha dengan pekerja/buruh di peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga para pihak mendapatkan jaminan kepastian hukum atas kepentingan tersebut. Lantas bagaimana jika kepentingan itu dilangggar oleh pihak lain? Misalnya, pekerja/buruh telah bekerja melebihi jam kerja normal, tetapi pengusaha secara sengaja tidak membayar upah kerja lembur yang sudah diperjanjikan atau pekerja/buruh berhenti bekerja padahal masih memiliki waktu kontrak yang masih berjalan. Maka pada saat itu suatu terjadi perselisihan hubungan industrial.
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh:
- Upah lembur tidak dibayar
- Tidak memperoleh waktu istirahat dan cuti sesuai
- Tidak mendapatkan jaminan kesehatan
- Dilarang mengikuti organisasi pekerja.buruh
- Dilarang melakukan mogok kerja padahal sudah mengikuti prosedur
- dll.
- Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh:
- Perubahan jenis pekerjaan
- Perubahan waktu kerja
- Perubahan upah
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Contoh:
- pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- pekerja/buruh menikah;
- pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Contoh:
- dualisme kepemimpinan serikat pekerja
Sumber: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial