Cara Perhitungan Upah Kerja Lembur Pada Sektor Usaha Tertentu

Posted: January 13, 2016 by Rere Harahap in Uncategorized

Ditulisan saya sebelumnya telah mengulas Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (WKWI) Pada Sektor Usaha Tertentu. Kali ini saya akan mengulas waktu lembur pada sektor usaha tertentu. Apakah WKWI tersebut tidak mendapatkan lembur? Darimana dasar perhitungan waktu lembur tersebut? Untuk menjawab hal tersebut mari kita uraikan Pasal 77 dan 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dari uraian ini akan ditemukan benang merahnya.

Pasal 77

(1)            Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2)            Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3)            Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

(4)            Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Pasal 78

(1)            Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2)            Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3)            Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4)            Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Atas dasar amanat UU No.13 Tahun 2003 tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. yang mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu menetapkan keputusan (ruang lingkup pembahasan hanya pada upah kerja lembur) sebagai berikut:

 

  1. Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu.

 

Pasal 7

Dalam hal perusahaan memilih dan menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b link, dan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur.

 

Cara perhitungan kerja lembur: link

 

Pasal 8

Dalam hari libur resmi jatuh pada satu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n link, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf n, wajib membayar upah kerja lembur setelah  7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Waktu Kerja Upah Kerja Lembur / hari
1 9 Jam 1 hari 3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam
2 10 Jam 1 hari 5 1/2 (lima setengah) x upah sejam
3 11 Jam 1 hari  7 1/2 (tujuh setengah) x upah sejam

 

Contoh 1:

 

Dik:

Upah              = Upah pokok + Tunjangan tetap = Rp. 3.000.000,-

Upah sejam   = 1/173 x Rp. 3.000.000,-                = Rp. 17.341,-

 

 

 

Dit:

Cara perhitungan lembur waktu kerja 9 jam 1 hari?

 

Jwb:

3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam = 3 ½ x Rp. 17.341,- = Rp. 60.694/hari

 

 

  1. Permenkertrans No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

 

Perusahaan di bidang pertambangan umum termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat menerapkan:

  1. Waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003.
  2. Periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

 

Perusahaan yang menggunakan periode waktu kerja pada huruf b, wajib membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Waktu Kerja Upah Kerja Lembur / hari
1 9 Jam 1 hari 3 1/2 (tiga setengah) x upah sejam
2 10 Jam 1 hari 5 1/2 (lima setengah) x upah sejam
3 11 Jam 1 hari 7 1/2 (tujuh setengah) x upah sejam
4 12 Jam 1 hari 9 1/2 (sembilan setengah) x upah sejam

 

Contoh 2:

 

Dik:

Upah              = Upah pokok + Tunjangan tetap = Rp. 3.000.000,-

Upah sejam   = 1/173 x Rp. 3.000.000,-                = Rp. 17.341,-

 

Dit:

Cara perhitungan lembur waktu kerja 12 jam 1 hari?

 

Jwb:

9 ½ (sembilan setengah) x upah sejam = 9 ½ x Rp. 17.341,- = Rp. 164.740/hari

 

 

 

 

  1. Permenkertrans No. 11 Tahun 2010 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

 

Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional sebagai berikut: link

Perusahaan yang menggunakan waktu kerja tersebut wajib, membayar upah kerja lembur setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

No. Jenis Kerja Upah Kerja Lembur Setalah 7 Jam
1 Hari kerja biasa 1) 1 1/2 (satu setengah) x upah sejam
2) untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam
2 Hari libur resmi 1) untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam
2) untuk jam  kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam  dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
3) untuk jam  kerja kedua setelah  (tujuh) jam  dibayar 4 (empat) kali upah sejam

 

Contoh 3: link

 

Semoga tulisan ini bermanfaat, dari yang tidak tahu menjadi tahu cara melakukan perhitungan upah kerja lembur pada sektor usaha tertentu.

 

 

Sumber:

  • UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Kepmenkertrans No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
  • Permenkertrans No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu
  • Permenkertrans No. 11 Tahun 2010 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

Leave a comment