Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2016

Posted: January 13, 2016 by Rere Harahap in Uncategorized

UMP dan UMK menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum (Peraturan Upah Minimum):

  1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
  3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Upah Minimum mengatakan bahwa Gubernur dalam menetapkan UMK harus lebih besar dari UMP.

Selain itu, Pasal 13 (diubah menjadi Pasal 12) ayat (2) Peraturan Upah Minimum, mengatakan bahwa dalam hal di daerah sudah ada penetapan UMK perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

Ini berarti adalah ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi, dalam hal di kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Sedangkan, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK (yang jumlahnya harus lebih besar dari UMP), maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK. Di sini dapat dilihat bahwa lewat ketentuan tersebut pemerintah ingin mensejahterakan para pekerja dengan memberlakukan ketentuan UMK bagi kabupaten/kota yang telah mempunyai ketentuan UMK.

Berikut Data UMP 2016 di seluruh provinsi telah dirilis Kemenaker:

NO

DAERAH UMP KENAIKAN NO. SURAT

TANGGAL SURAT

PROVINSI

(RP.)

(%)

1

BALI 1.807.600 11.5 Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2015

06 Nopember 2015

2

BANGKA BELITUNG 2.341.500 11.5 SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015

13 Nopember 2015

3

BANTEN 1.784.000 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 561/474-HUK/2015

30 Oktober 2015

4

BENGKULU 1.605.000 11.5 Keputusan Gubernur Nomor E536XIV Tahun 2015 28 Oktober 2015
5 DKI JAKARTA 3.100.000 14.81 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015

30 Oktober 2015

6

GORONTALO 1.875.000 17.19 Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015

29 Oktober 2015

7

JAMBI 1.906.650 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 460/KEP/GUB/DISOSNAKERTRANS 2015

30 Oktober 2015

8

JAWA BARAT  2.250.000 Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.1244-BANGSOS/2015

01 Nopember 2015

9

KALIMANTAN BARAT 1.739.400 11.5

SK Gubernur Nomor 827/Disnakertrans/2015

29 Oktober 2015

10

KALIMANTAN SELATAN 2.085.050 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0434/KUM/2015 30 Oktober 2015
11 KALIMANTAN TENGAH 2.057.550 8.5 Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2015

14 Agustus 2015

12

KALIMANTAN TIMUR 2.161.253 6.67 Keputusan Gubernur Nomor 561/K.694/2015 01 Nopember 2015

13

KALIMANTAN UTARA 2.175.340 7.36 SK Gubernur Nomor 188.44/K.420/2015

29 Oktober 2015

14 KEPULAUAN RIAU 2.178.710 11,5 SK Gubernur Nomor 1647 Tahun 2015

28 Oktober 2015

15

LAMPUNG 1.763.000 11.51 Keputusan Gubernur Nomor G/541/III.05/HK/2015 11 Nopember 2015
16 MALUKU 1.775.000 7.58 SK Gubernur Nomor 266 Tahun 2015

22 Oktober 2015

17

MALUKU UTARA 1.681.266 6.57 Keputusan Gubernur Nomor 250/KPTS/MU/2015 02 Nopember 2015
18 NAD 2.118.500 11.5 Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2015

30 Oktober 2015

19

NUSA TENGGARA BARAT (NTB) 1.482.950 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 561-698 Tahun 2015 30 Oktober 2015
20 NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) 1.425.000 14

Keputusan Gubernur Nomor 246/KEP/HK/2015

29 Oktober 2015

21

PAPUA 2.435.000 11.03 Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.4/420/2015 30 Nopember 2015
22 PAPUA BARAT 2.237.000 11.02 SK Gubernur Nomor 561/198/X/2015

22 Oktober 2015

23

RIAU 2.095.000 11.5 SK Gubernur Nomor 1361 Tahun 2015

30 Oktober 2015

24

SULAWESI BARAT 1.864.000 12.59 SK Gubernur Nomor 188.4/705/SULBAR/X/2015

26 Oktober 2015

25

SULAWESI SELATAN 2,250,000 12.5 Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015

12 Nopember 2015

26

SULAWESI TENGAH 1.670.000 11.33 SK Gubernur Nomor 561/627/Disnakertransdag-ST/2015

19 Oktober 2015

27

SULAWESI TENGGARA 1.850.000 11.99 SK Gubernur Nomor 54 Tahun 2015 17 Nopember 2015
28 SULAWESI UTARA 2.400.000 11.63 Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015

30 Oktober 2015

29

SUMATERA BARAT 1.800.725 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 562-777 Tahun 2015 30 Oktober 2015
30 SUMATERA SELATAN  2.206.000 11.73 Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 838/kpts/disnakertrans/2015

24 Nopember 2015

31

SUMATERA UTARA 1.811.875 11.5 Keputusan Gubernur Nomor 188.44/544/KPTS/2015

9 Nopember 2015

Sumber:

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum
  • Surat Keputusan dan/atau Peraturan Menteri tentang Upah Minimum Propinsi

Leave a comment